Rasulullah SAW bersabda:
“Zakat fitrah adalah pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala kotoran, dan makanan bagi orang-orang fakir miskin.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
PENGERTIAN DAN DASAR ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, pada awal bulan Ramadlan sampai menjelang shalat Idul Fitri dengan ukuran sebanyak satu sho’ bahan makanan pokok untuk setiap orang. Zakat firah kusus ditujukan kepada umat Nabi Muhammd saw, dan mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah. Bagi orang yang telah menetapi syarat wajibnya maka dia berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim berikut:
Artinya:
“Dari Ibn Umar r.a berkata. Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sho’ dari kurma atau satu sho dari gandum atas orang merdeka atu hamba, laki-laki dan orang perempu dari kaum muslimin.”
SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH
1. Islam, orang non-Muslim tidak wajib membayar zakat fitrah
2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari tidak wajib dizakati oleh walinya. Orang laki-laki yang menikah sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya.
3. Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan yang wajibdinafkahi, pada malam hari raya dan siangnya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu tidak wajib membayar zakat fitrah.
SYARAT-SYARAT BENDA YANG DIGUNAKAN ZAKAT FITRAH
1. Berupa Bahan makanan
Menurut madzhab Syafi’i benda yang digunakan zakat fitrah harus berupa makanan (bukan uang) yang pada masa itu (hari raya) dijadikan sebagai makanan pokok oleh mayoritas dalam daerah tersebut. Akan tetapi menurut al-Buqini (ulama’Syafi’yah) diperbolehkan zakat dengan uang dan pendapat ini boleh diikuti. Meskipun fatwa al-Buqini khusus pada zakatnya emas dan tijarah (dagang) saja, namun jika diteliti lagi ternyata praktek yang dilakukan sahabat tidak dikhususkan pada masalah itu saja. Menangggapi hadits Nabi Muhammad saw. yang mengharuskan zakat fitrah dengan bahan makanan pokok dan tidak memperbolehkan dengan uang, karena keadan saat itu mencari bahan makanan sangat sulit jika dibandingkan dengan mencari uang.
2. Sejenis/tidak campuran
Bahan makanan yang digunakan untuk zakat fitrah haruslah sejenis, tidak boleh campuran. Contoh, jenis beras, gandum, jagung, gandum dan lain sebagainya. Jadi jika beras dicampur dengan jagung maka tidak mencukupi untuk zakat fitrah.
3. Dikeluarkan di tempat orang yang dizakati
Apabila tempat dan standart makanan pokok dari orang yang dizakati dan orang yang menzakati berbeda, maka jenis makanan pokok yang digunakan untuk zakat dan tempat memberikannya disesuaikan dengan daerah orang yang dizakati.
Misalnya: Seorang ibu yang berada di daerah Surabaya yang makanan pokoknya beras menzakati anaknya yang berada di Madura dengan makanan pokok jagung. Maka makanan pokok yang digunakan untuk zakat ialah jagung dan zakat tersebut diberikan pada golongan penerima zakat yang berada di daerah Madura .
Ukuran Satu Sho’
Satu sho menurut Imam Nawawi adalah:
Satu sho’ gandum = 1.862,18 gram
Satu sho’ beras putih = 2.719,193,3 gram
===> tambahan…
Jikalau seseorang yang mempunyai kewajiban menzakat fitrahi satu keluarga, namun makanan/hartannya tidak cukup untuk mencukupi semua keluarga, maka metode urutan pentasarufannya adalah sebagai berikut.
1. Atas nama dirinya sendiri
2. Atas nama anaknya yang masih kecil
3. Atas nama ayahnya
4. Atas nama ibunya
5. Atas nama anaknya yang sudah besar dan dalam kondisi yang tidak mampu.
6. Atas nama budaknya
WAKTU MENGELURKAN ZAKAT FITRAH
Waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi lima waktu:
1. Waktu Jaiz (Waktu yang diperbolehkan)
Yaitu mulai awal Ramadlan sampai hari penghabisan Ramadhan.
2. Waktu Wajib
Yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan (malam takbiran).
3. Waktu Fadhilah (utama)
Yaitu setelah fajar dan sebelum sholat Ied.
4. Waktu Makruh
Yaitu setelah sholat hari raya fitri sampai tenggelamnya matahari pada tanggal satu Syawal. Mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat hari raya hukumnya makruh, jika tidak ada udzur.
5. Waktu Haram
Yaitu setelah tenggelamnya matahari pada tanggal satu Syawal. Mengakhirkan zakat fitrah sehingga keluar dari satu Syawal hukumnya haram apabila tidak ada udzur, jika pengakhiran tersebut karena udzur, seperti menunggu harta yang tidak ada pada tempat maka hukumnya boleh.
NIAT ZAKAT FITRAH
Artinya pemilik harta (yang mengeluarkan atau yang mewakili) pada saat menyiapakan zakat, saat memberikan atau jeda waktu diantaranya, telah berniat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Dikarenakan zakat fitrah itu memungkinkan dilakukan oleh orang lain, maka niat orang yang mengeluarkan zakat fitrah ada 3 macam:
1. Zakat untuk Dirinya Sendiri
Dalam hal ini, yang niat adalah pelaku zakat tersebut.
2. Zakat Untuk Orang Yang Ditanggung Fitrahnya
Dalam hal ini yang berniat adalah si pelaku zakat (muzakki) tanpa harus mendapat izin dari orang yang dizakati. Seperti Suami mengeluarkan zakat atas nama anaknya atau istrinya yang taat. Dan jikalau orang yang menjadi tanggungan pelaku zakat itu mengeluarkan zakat dengan hartanya sendiri walaupun tanpa mendapat izin dari dari si Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) maka itu diperbolehkan seperti istri yang kaya zakat untuk diriya sendiri.
3. Zakat Untuk Orang Yang Tidak Ditanggung Zakatnya
Dalam hal ini niat dari si muzakki dihukumi sah, apabila mendapat izin dari orang yang dizakati ( dimana orang yag dizakati tersebut, fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat) seperti, si muzakki mengeluarkan zakat atas nama saudaranya.
GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Golongan yang berhak menerima zakat itu ada delapan, sebagaimana yang tertera dalam dalam al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Namun hendaknya bagi si pelaku zakat ketika akan memberikan zakat tersebut pada orang yang dituju, harus benar-benar teliti apakah orang yang akan menerima zakat tersebut, termasuk orang yang berhak menerimanya. Dan jika zakat tersebut diberikan pada orang yang tidak berhak menerimanya maka zakatnya tidaklah sah, dan ia wajib mengeluarkan zakat lagi.
Adapun golongan yang berhak menerima zakat itu ada 8:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Muallaf
5. “Budak”
6. Ghorim (“orang yang berhutang”)
7. Sabilillah
8. Ibnu Sabil
HIKMAH ZAKAT FITRAH
Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah
1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah SWT dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma’rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa’di, hlm. 37. )
4. Diantara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits yang saya kutip di awal tulisan, yaitu “Zakat fitrah adalah pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala kotoran, dan makanan bagi orang-orang fakir miskin”.
“Ya Allah terimalah shalat kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin.”
*) Dari berbagai sumber.
[…] Panduan Zakat Fitrah […]